PNS Eks UPTD Terancam Non-Job, Pemkab Blitar Upayakan Jalan Keluar

PNS Eks UPTD Terancam Non-Job, Pemkab Blitar Upayakan Jalan Keluar Ahmad Lazim, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar terancan non-job. Hal itu pasca dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Blitar.

Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim saat ini ada 49 jabatan struktural yang kosong. Terdiri dari 41 jabatan eselon 4A dan 8 jabatan eselon 4B. Namun saat ini jumlah PNS eks UPTD Pendidikan dan Kesehatan yang dibubarkan ada sekitar 112 PNS. "Sehingga tidak imbang dengan jabatan yang kosong, yang kosong hanya ada 49 namun yang eks UPTD jumlahnya 112," terang Ahmad Lazim, Minggu (1/10).

Melihat kondisi itu, pihaknya mengupayakan agar 63 PNS itu menempati sejumlah tempat yang masih lowong atau kekurangan personil. Di antaranya seperti guru, penilik dan pengawas untuk PNS eks UPTD Pendidikan. Sedangkan untuk PNS eks UPTD Kesehatan sampai saat ini masih akan dikomunikasikan dengan pihak Dinas Kesehatan untuk keperluan pegawai eselon 4A dan 4B.

"Kita terus koordinasi baik dengan Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan, apalagi untuk dinas pendidikan saat ini memang masih membutuhkan banyak personil. Terutama untuk guru SD," imbuhnya.

Lazim mengaku Pemkab Blitar hingga kini terus mengupayakan agar PNS eks UPTD tidak samoai non-job dan bisa segera ditempatkan di instansi yanh sesuai dengan bidang kemampuan mereka masing-masing.

"Kami optimis pasti ke depan ada solusi. Namun sebagai solusi akhir untuk PNS yang tetap tidak mendapat tempat akan dipertimbangkan untuk pensiun dini atau di bebas tugaskan sementara," kata Lazim.

Untuk diketahui, pembubaran UPTD di Kabupaten Blitar itu setelah ada Permendagri No 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017. Dalam aturan itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh membentuk UPTD. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO